15 January 2024 13:53
Hari ini, Senin, 15 Januari 2024, menjadi hari terakhir batas waktu untuk mengurus syarat dan ketentuan pindah memilih. Hal tersebut diungapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon yang mengingatkan kepada pemilih Pemilu 2024 untuk segera mengurus pindah memilih.
Betty menegaskan batas akhir mengurus syarat dan ketentuan pindah memilih dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara atau akan berakhir pada 15 Januari 2024. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih.
KPU belum memutuskan soal perpanjangan layanan pindah memilih. Layanan yang bertujuan menjamin hak suara masyarakat meski berbeda domisili itu sejatinya berakhir pada Senin, 15 Januari 2024.
Komisioner KPU August Mellaz mengatakan pihaknya berupaya semaksimal mungkin menyosialisasikan layanan pindah memilih. Hal itu guna memastikan seluruh masyarakat menggunakan hak suaranya pada 14 Februari 2024.
August menyebut layanan pindah memilih sudah dilakukan jauh-jauh hari. Sosialisasi itu dilakukan di berbagai kanal milik KPU.