6 November 2023 13:24
Pemerintah memperluas insentif pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah komersial baru. Kini rumah seharga Rp2 - 5 miliar juga mendapatkan insentif pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan untuk rumah seharga Rp2 - 5 miliar, pemerintah akan menanggung PPN sampai dengan batas Rp2 miliar. Artinya jika membeli rumah seharga Rp2 miliar, maka pembayaran PPN-nya 100% ditanggung pemerintah.
Namun jika membeli rumah seharga Rp5 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif PPN, namun dengan batas Rp2 miliar saja.
Kebijakan diskon PPN 100% sampai Rp2 miliar akan segera berlaku pada November 2023 hingga Juni 2024. Lalu pada Juli sampai Desember 2024, diskon PPN akan berlaku 50% untuk penjualan rumah komersial baru.
Insentif properti ini merupakan upaya menjaga perekonomian dari dampak konflik global. Beberapa industri akan mendapatkan dampak positif dari pembangunan rumah, seperti semen, batu bata, pasir, kaca, hingga keramik.