Patok Tarif Parkir Rp60 Ribu, 2 Juru Parkir Liar Diamankan Polisi

17 April 2025 15:53

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Metro Tanah Abang mengamankan dua juru parkir liar yang viral di media sosial (medsos). Mereka membuat resah warga karena mematok tarif parkir sebesar Rp60 ribu kepada pengunjung Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kedua pelaku, bersama empat juru parkir liar lainnya, telah diserahkan ke Suku Dinas Sosial (Sudinsos) untuk menjalani pembinaan. Salah satu pelaku utama bernama Alvin, diketahui bekerja sama dengan seorang calo untuk menawarkan jasa parkir dengan tarif tinggi bagi pengunjung yang membawa kendaraan roda empat. 
 

BACA : Gagal Beraksi, Maling Ini Malah Tersangkut di Atap Rumah Warga

Dalam sehari, Alvin mengaku bisa meraup pendapatan hingga Rp600 ribu. Usai diamankan, Alvin menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.

“Dengan ini saya menyatakan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Mbak yang memarkir mobil di tempat saya dengan harga Rp60 ribu yang sampai viral di Instagram dan medsos,” ujar Alvin seperti dikutip dari Metro Siang Metro TV, Kamis, 17 April 2025.

Sementara itu pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik parkir liar dan segera melaporkannya apabila menemukan hal serupa.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)