Jakarta: Sebelum membeli hewan kurban, penting bagi umat Islam untuk memahami syarat-syarat hewan yang layak dijadikan kurban, agar ibadah yang dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat. Berikut informasinya.
Syarat Hewan Kurban Menurut Syariat Islam
Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut adalah syarat-syarat hewan yang sah untuk dijadikan kurban:
1. Harus Hewan Ternak
Hanya hewan ternak yang sah dijadikan kurban, seperti kambing, domba, sapi, dan unta.
2. Memenuhi Usia Minimal
Syarat hewan untuk dijadikan kurban yang kedua adalah perhatikan usia hewan kurban.
Sapi: Minimal berusia 2 tahun dan telah memasuki tahun ketiga.
Unta: Minimal berusia 5 tahun dan masuk tahun keenam.
Domba: Idealnya 1 tahun, namun boleh 6 bulan jika sulit mencari yang berusia 1 tahun.
Kambing: Minimal berusia 1 tahun dan masuk tahun kedua.
3. Sehat dan Tidak Cacat
Hewan yang akan dikurbankan harus dalam kondisi sehat. Hindari memilih hewan yang buta, pincang, sedang sakit, kurus ekstrem, atau tidak memiliki sumsum tulang.
4. Tidak Memakan Najis
Syarat terakhir yang perlu diperhatikan adalah hindari memilih dan menyembelih hewan yang pernah dikurung terlalu lama hingga memakan kotorannya sendiri, karena hal ini bisa membuat hewan tersebut sakit dan membawa risiko penularan penyakit.
Dok. Metrotvnews.com