Polrestabes Bandung dan Pemkot Depok Sepakat Larang Sahur on the Road

2 March 2025 17:23

Kepolisian Resort Kota Bandung (Polrestabes Bandung)akan menindak segala bentuk aktivitas geng motor yang mengganggu kenyamanan warga Bandung. Terlebih kegiatan sahur on the road (SOTR) akan memicu perselisihan atau keributan antar kelompok.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan bahwa kegiatan sahur on the road sebaiknya dilakukan dengan kegiatan yang positif, yakni kegiatan ibadah di masjid. 

Seluruh jajaran telah mendapatkan instruksi untuk menjaga kondusivitas dengan mengantisipasi pergerakan geng motor pada malam hari. Kepolisian akan menempatkan personelnya di titik-titik rawan tindak kejahatan di Kota Bandung, Jawa Barat.
 

Baca juga: Harga Bahan Pokok di Sejumlah Daerah Melonjak Naik di Bulan Ramadan

Larangan kegiatan sahur on the road juga dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat. Larangan dikeluarkan setelah Pemkot Depok menggelar rapat terbatas bersama unsur Forkopimda yang terdiri dari kepolisian, TNI, MUI, dan Kemenag Kota Depok.

Larangan ini juga diselaraskan dengan Surat Edaran Kapolda Metro Jaya yang tidak mengizinkan kegiatan sahur on the road. Wali Kota Depok, Supian Suri menegaskan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran akan dilakukan patroli di 11 kecamatan di wilayah Kota Depok selama bulan suci Ramadan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)