9 June 2025 13:28
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons gugatan terhadap Undang-Undang Kejaksaan yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu mempermasalahkan Pasal 8 ayat (5), yang dinilai memberi hak imunitas berlebihan kepada jaksa.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa kewenangan jaksa sudah sesuai dengan tugas penegakan hukum yang diberikan negara. “Kalau mempersoalkan ada kewenangan berlebih, saya kira itu yang harus perlu kita cermati. Jadi, jangan sampai kita salah arah,” ujarnya, Kamis, 5 Juni 2025.
Meski menolak anggapan adanya perlakuan istimewa, Kejagung menghormati proses hukum yang berlangsung. “Kita tetap berprinsip menghormati dan menghargai berbagai pandangan, bahkan sikap dari elemen masyarakat,” ucap Harli.