Pelaku Penembakan Kasat Reskrim Solok Selatan Sumbar Dituntut Hukuman Mati

27 August 2025 14:28

Mantan Perwira Polri yang menembak Kasat Reskrim Solok Selatan, Sumatra Barat dituntut hukuman mati oleh jaksa. Tuntutan tersebut membuat kasus penembakan sadis antar anggota polisi jadi perhatian publik.

Di Pengadilan Negeri Padang, terdakwa AKP Dadang Iskandar terlihat lesu saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan hukuman mati. Menurut jaksa, unsur merampas nyawa dan unsur terencana sudah terpenuhi dalam kasus penembakan Kompol Anumerta Rianto Ulil Ansar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan hal yang memberatkan adalah terdakwa merupakan anggota Polri serta melakukan pembunuhan dengan sadis dan beralibi, berbelit-belit tanpa hal yang meringankan.
 

Baca: Kasus Pembunuhan 2 Anggota Brimob di Nabire Direkonstruksi

Sementara tim penasihat hukum menyatakan unsur perencanaan tidak terungkap selama persidangan dan akan mengajukan pleido pada sidang berikutnya.

Keluarga korban mengaku lega atas tuntutan yang dianggap setimpal dan berharap putusan hakim nanti sesuai dengan tuntutan JPU serta hukum bisa tegak lurus untuk kasus penembakan tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)