27 August 2025 14:28
Mantan Perwira Polri yang menembak Kasat Reskrim Solok Selatan, Sumatra Barat dituntut hukuman mati oleh jaksa. Tuntutan tersebut membuat kasus penembakan sadis antar anggota polisi jadi perhatian publik.
Di Pengadilan Negeri Padang, terdakwa AKP Dadang Iskandar terlihat lesu saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan hukuman mati. Menurut jaksa, unsur merampas nyawa dan unsur terencana sudah terpenuhi dalam kasus penembakan Kompol Anumerta Rianto Ulil Ansar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan hal yang memberatkan adalah terdakwa merupakan anggota Polri serta melakukan pembunuhan dengan sadis dan beralibi, berbelit-belit tanpa hal yang meringankan.
Baca: Kasus Pembunuhan 2 Anggota Brimob di Nabire Direkonstruksi |