Pemerintah Bentuk Tim Kerja Percepatan Regulasi Perlindungan Anak di Internet

3 February 2025 10:36

Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama dengan kementerian terkait membentuk tim kerja untuk mempercepat perumusan regulasi perlindungan anak di internet. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman digital yang mengintai anak-anak Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyoroti kondisi yang memprihatinkan terkait kejahatan di dunia maya terhadap anak-anak. 

"Angka-angka yang memprihatinkan dari kejahatan-kejahatan di dunia maya terhadap anak-anak kita, di antaranya untuk pornografi anak, Indonesia menempati peringkat keempat terbesar di dunia dalam ruang digital," ujar Meutya Hafid dikutip dari Headline News Metro TV pada Senin, 3 Januari 2025.
 

Baca Juga: Komdigi Lakukan Perombakan Besar Jajaran Petinggi

Selain itu, Meutya juga menekankan bahwa aspek kesehatan dan hak-hak anak akan menjadi bagian dari regulasi ini dengan masukan dari Kementerian Kesehatan serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Upaya ini didorong oleh permintaan dari Sekretariat Kabinet agar aturan perlindungan anak di internet dapat segera diterbitkan.

"Melalui Pak Seskap, kami diminta untuk mempercepat proses lahirnya aturan ini. Timeline-nya kurang lebih satu hingga dua bulan. Besok, tim akan langsung bekerja untuk merumuskan regulasi ini, yang tidak hanya melibatkan kementerian terkait tetapi juga akademisi dan pakar di bidangnya," tambah Meutya.


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com