7 August 2025 22:51
Berita-berita soal royalti musik kembali menyedot perhatian publik. Kali ini dipicu oleh seorang pengusaha restoran waralaba yang ditetapkan menjadi tersangka karena tidak membayar royalti musik yang diputar di restorannya sejak 2022.
Fakta ini langsung membuat para pengusaha kafe dan restoran lainnya panik. Saking paniknya, mereka mengganti lagu-lagu komersial yang biasa diputar dengan suara kicauan burung, suara air, atau suara alam demi menghindari kewajiban membayar royalti.
Namun, cara ini pun ternyata tak bisa mengakali aturan. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan, suara burung dan sejenisnya sekalipun tetap dikenai royalti. Menurut Keputusan Menkumham tahun 2016, tarif royalti untuk usaha kafe dan restoran sebesar Rp120.000 per kursi per tahun.
Menanggapi keresahan para pelaku usaha ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Kementerian Hukum untuk membuat aturan yang tidak menyulitkan. Menteri Kebudayaan Fadli Zon juga berjanji akan merumuskan aturan yang adil bagi para pemilik usaha serta para musisi dan pencipta lagu. Akankah persoalan royalti musik ini menemui titik terang?