Bersalah Hina JK, Kok Bisa Silfester Matutina Masih Bebas?

5 August 2025 22:37

Relawan Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, tidak kunjung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Padahal, Silfester divonis pada tingkat kasasi dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan 12, Jusuf Kalla, pada 2019.

Mantan jaksa, Jasman Panjaitan menilai keterlambatan eksekusi ini bisa jadi karena masalah proses. Menurutnya, ada kemungkinan Kejari Jaksel belum menerima salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung sebagai dasar untuk melakukan eksekusi.

"Prosedurnya, MA menyerahkan salinan putusan kepada kejaksaan selaku eksekutor. Kalau sudah diterima, kejaksaan harus langsung mengeksekusi dengan memanggil (terpidana) sampai tiga kali. Jika tidak datang, baru dilakukan tindakan lain (penjemputan paksa). Perlu ditelusuri di mana letak keterlambatannya," ujar Jasman.
 

Baca:
Silfester Matutina: Saya Sudah Berdamai dengan Jusuf Kalla

Berbeda pandangan, pakar hukum pidana, Asman Syahputra menilai tidak ada alasan hukum yang logis untuk penundaan eksekusi selama ini. Ia menegaskan bahwa alasan tersebut pasti bersifat non-hukum.

Ia menduga ada intervensi politik atau keberpihakan yang membuat putusan tidak dilaksanakan. Menurutnya, klaim berdamai dengan korban juga tidak dapat menghapuskan putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kalau sampai 6 tahun (tidak dieksekusi), ada apa? Jangan-jangan ada campur tangan sesuatu yang non-hukum. Ini persoalannya bukan yuridis. Ada kedekatan sesuatukah atau ada campur tangan kekuatan sesuatukah?" tanyanya.

Mengingat lamanya waktu yang telah berlalu, Asman mendorong Kejaksaan untuk mempercepat proses dengan mengeluarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (SP3P) tanpa harus melalui prosedur pemanggilan standar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)