23 April 2025 17:21
Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejaksaan Agung menilai Hakim Erintuah Damanik terbukti menerima suap dan gratifikasi untuk meloloskan terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur dari jerat hukum.
Hakim diminta memberikan vonis sembilan tahun penjara untuk Erintuah. Masa penjara ini akan dikurangi dengan lamanya penahanan di tahap penyidikan.
“(Meminta) menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan. Dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rumah tahanan negara," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 22 April 2025.
Jaksa juga meminta hakim memberikan vonis denda Rp750 juta kepada Erintuah. Uang ini wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak lunas, pidana penjaranya ditambah selama enam bulan.
"Empat, menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar jaksa.
Baca juga: Rentetan Kasus Hakim Jual Beli Keadilan |