Bebaskan Ronald Tannur, Hakim Erintuah Damanik Dituntut 9 Tahun Penjara

23 April 2025 17:21

Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejaksaan Agung menilai Hakim Erintuah Damanik terbukti menerima suap dan gratifikasi untuk meloloskan terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur dari jerat hukum. 

Hakim diminta memberikan vonis sembilan tahun penjara untuk Erintuah. Masa penjara ini akan dikurangi dengan lamanya penahanan di tahap penyidikan. 

“(Meminta) menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan. Dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rumah tahanan negara," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 22 April 2025.

Jaksa juga meminta hakim memberikan vonis denda Rp750 juta kepada Erintuah. Uang ini wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak lunas, pidana penjaranya ditambah selama enam bulan.

"Empat, menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar jaksa.
 

Baca juga: Rentetan Kasus Hakim Jual Beli Keadilan

Dalam kasus ini pertimbangan memberatkan untuknya yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberatasan korupsi di Indonesia. Dia juga dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap MA.

Ada tiga hakim terseret dalam kasus ini. Mereka yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul disidang dalam satu berkas yang sama. Mereka didakwa menerima suap untuk membebaskan terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

“Menerima hadiah uang atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.

Ketiga orang itu menjadi hakim persidangan Ronald Tannur berdasarkan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus pada 5 Maret 2024. Dana diberikan dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat.

Dana itu diserahkan bertahap. Pertama sebesar SGD48 ribu dari Meirizka dan Lisa diterima oleh Erintuah.

Lalu, diserahkan lagi SGD140 ribu dari Meirizka dan Lisa untuk ketiganya. Erintuah mendapatkan SGD38 ribu, dan Mangapul dapat SGD36 ribu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)