Siti Yona Hukmana • 5 July 2025 13:04
Jakarta: Polisi membeberkan modus operandi tiga tersangka kasus tindak pidana love scamming dengan total 21 korban. Mulai dari memacari korban, hingga menawarkan pekerjaan online dengan deposito, yang iming-imingnya mendapatkan komisi besar.
Adapun modus ini diketahui setelah menangkap ketiga tersangka berinisial ORM, perempuan; R, laki-laki; dan APD, perempuan. Wadir Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus, membeberkan pihaknya membutuhkan waktu kurang lebih dua pekan untuk melacak dan menangkap kelompok pelaku ini dan tak menutup kemungkinan ada kelompok lain.
"Modus kejahatan terkait dengan penipuan pekerjaan online, dengan syarat melakukan deposit uang. Pelaku akan mencoba mendekati korban dengan membuat akun fake pada sosial media, sehingga korban secara sadar mengikuti kemauan pelaku," kata Fian dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Juli 2025.
Fian menuturkan mulanya pelaku membuat jaringan pekerja online di sosial media. Kemudian, menghubungi korban melalui akun media sosial tersebut melalui direct message (DM) maupun WhatsApp atau Telegram.
Korban dimasukkan ke dalam grup yang telah disusupi oleh kelompok pelaku. Selanjutnya, para pelaku menyampaikan bahwa sudah mendapatkan komisi besar dari pekerjaan online yang ditawarkan.
Bahkan, para korban dihubungi secara personal oleh para pelaku dengan mengerimkan foto-foto keberhasilan mereka mendapatkan komisi. Baik berupa foto transfer uang maupun foto-foto uang tunai.
Setelah korban tertarik bergabung, pelaku memanipulasi untuk mewajibkan membayarkan sejumlah uang atau deposit di sebuah aplikasi. Dengan iming-iming akan mendapatkan komisi, yang akan terlihat pada aplikasi yang dibuat pelaku tersebut.
Korban yang melakukan deposit dengan uang kecil, maka mendapatkan komisi yang kecil sesuai perjanjian. Kemudian, korban ditawarkan lagi deposit yang lebih besar dengan komisi juga lebih besar. Sehingga, korban tergiur dan melakukan deposit yang lebih besar.
Ketika pelaku sudah menyetorkan deposit dengan jumlah besar, komisi tak bisa dicairkan. Malah, pelaku meminta korban untuk melakukan deposit lagi agar komisi bisa cair. Setelah korban tidak mau, nomor WhatsApp korban diblokir dan tidak bisa menghubungi pelaku.