Modus Operandi Love Scamming, Tawari Kerja Online dengan Komisi Besar

Siti Yona Hukmana • 5 July 2025 13:04

Jakarta: Polisi membeberkan modus operandi tiga tersangka kasus tindak pidana love scamming dengan total 21 korban. Mulai dari memacari korban, hingga menawarkan pekerjaan online dengan deposito, yang iming-imingnya mendapatkan komisi besar.

Adapun modus ini diketahui setelah menangkap ketiga tersangka berinisial ORM, perempuan; R, laki-laki; dan APD, perempuan. Wadir Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus, membeberkan pihaknya membutuhkan waktu kurang lebih dua pekan untuk melacak dan menangkap kelompok pelaku ini dan tak menutup kemungkinan ada kelompok lain.

"Modus kejahatan terkait dengan penipuan pekerjaan online, dengan syarat melakukan deposit uang. Pelaku akan mencoba mendekati korban dengan membuat akun fake pada sosial media, sehingga korban secara sadar mengikuti kemauan pelaku," kata Fian dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Juli 2025.

Fian menuturkan mulanya pelaku membuat jaringan pekerja online di sosial media. Kemudian, menghubungi korban melalui akun media sosial tersebut melalui direct message (DM) maupun WhatsApp atau Telegram.

Korban dimasukkan ke dalam grup yang telah disusupi oleh kelompok pelaku. Selanjutnya, para pelaku menyampaikan bahwa sudah mendapatkan komisi besar dari pekerjaan online yang ditawarkan.

Bahkan, para korban dihubungi secara personal oleh para pelaku dengan mengerimkan foto-foto keberhasilan mereka mendapatkan komisi. Baik berupa foto transfer uang maupun foto-foto uang tunai.

Setelah korban tertarik bergabung, pelaku memanipulasi untuk mewajibkan membayarkan sejumlah uang atau deposit di sebuah aplikasi. Dengan iming-iming akan mendapatkan komisi, yang akan terlihat pada aplikasi yang dibuat pelaku tersebut.

Korban yang melakukan deposit dengan uang kecil, maka mendapatkan komisi yang kecil sesuai perjanjian. Kemudian, korban ditawarkan lagi deposit yang lebih besar dengan komisi juga lebih besar. Sehingga, korban tergiur dan melakukan deposit yang lebih besar.

Ketika pelaku sudah menyetorkan deposit dengan jumlah besar, komisi tak bisa dicairkan. Malah, pelaku meminta korban untuk melakukan deposit lagi agar komisi bisa cair. Setelah korban tidak mau, nomor WhatsApp korban diblokir dan tidak bisa menghubungi pelaku.


WhatsApp tanpa kartu GSM


Fian menyebut para pelaku menggunakan WhatsApp tanpa kartu GSM. Melainkan lewat WiFi. Maka itu, masyarakat diminta waspada dengan nomor WhatsApp yang tidak aktif. Sebab, berkemungkinan pelaku penipuan atau scam atau fraud.

Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, usai menerima laporan seorang korban dengan kerugian Rp423 juta. Para tersangka ditangkap setelah dua pekan penyelidikan.

Ketiganya tersangka pernah menjadi scammer di Kamboja pada 2021-2022 dan kembali ke Indonesia pada awal 2025. Kemudian, melakukan aksi penipuan online kembali di Tanah Air dengan modus love scamming selama tiga bulan sejak April 2025.

Ketiga tersangka telah ditahan. Sementara itu, masih ada seorang pelaku berinisial A diburu polisi. Para tersangka dijerat tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Sebagaimana Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomot 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara

Kemudian, dilapis dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegydan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU. Dengan ancaman 5 tahun penjara. (Yon)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)