30 June 2025 13:43
Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) resmi menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 21 April 2025. Aturan tersebut memberikan keleluasaan bagi ASN untuk bekerja secara fleksibel, baik dari segi waktu maupun lokasi.
Sistem FWA sebenarnya telah diuji coba sejak 2019 dalam bentuk work from home dan kini diperluas dengan fleksibilitas yang lebih besar. Namun pelaksanaannya tetap memerlukan persetujuan atasan serta harus memenuhi target kinerja masing-masing ASN.
“FWA sebenarnya bukan hal baru. Kami sudah menerapkan prinsip serupa sejak 2019, terutama saat kondisi darurat,” ujar ASN Kementerian PAN RB, Averus, dikutip dari Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Senin, 30 Juni 2025.
Baca: KPK Panggil ASN Kemenhub Bongkar Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran |