Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu distributor MinyaKita di Tangerang, Banten, pada Rabu, 12 Maret 2025 pagi. Tim dari Kemendag dan Satgas Pangan Polri tidak menemukan adanya pelanggaran.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sebelumnya menemukan beberapa kemasan MinyaKita yang dijual tidak memiliki volume sesuai standar. Dalam sidak yang dilakukan pada Sabtu, 8 Maret 2025 pekan lalu, ditemukan bahwa sejumlah kemasan yang seharusnya berisi 1 liter hanya memiliki isi sekitar 750 hingga 800 mililiter.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (
PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, bersama Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, turun langsung ke PT Jujur Sentosa, salah satu tempat pengemasan MinyaKita di Tangerang.
Sebelumnya,
Satgas Pangan Polri telah mengidentifikasi tiga perusahaan yang diduga melakukan kecurangan dalam volume kemasan MinyaKita. Perusahaan tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia, PT Kelompok Terpadu Nusantara, dan PT Tunas Agro Indolestari.
Ketiga perusahaan ini disebut telah melakukan pengurangan isi dalam kemasan MinyaKita, yang seharusnya berisi 1 liter, namun ditemukan kurang dari
takaran yang semestinya.
Namun, dalam sidak terbaru yang dilakukan hari ini, tim dari Kemendag dan Satgas Pangan Polri tidak menemukan adanya pelanggaran di lokasi
distributor yang diperiksa. Seluruh kemasan minyak yang diperiksa telah sesuai dengan standar volume yang ditetapkan, yakni 1 liter per kemasan.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)