14 February 2025 23:50
Bareskrim Polri akan mengusut adanya indikasi korupsi dalam kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam temuan terbaru mengungkap bahwa ada 93 sertifikat hak milik (SHM) yang dipalsukan menjadi lebih luas hingga ke laut oleh pihak tidak bertanggung jawab.
"Yang mana terkait 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sekitar tahun 2022," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Februari 2025.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan para pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak dan data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut. Luasannya melebihi objek sertifikat aslinya.
"Pemalsuan dilakukan pascaterbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah, berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat," sebut dia.
Baca juga: Komisi IV DPR Tagih Penjelasan KKP Terkait Pagar Laut |