11 September 2017 17:46
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan ada bebrapa kasus yang tak ditindaklanjuti oleh KPK, padahal sudah dilakukan penetapan tersangka. Menurutnya, hal ini tak bisa dilakukan karena merendahkan martabak seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.