31 May 2016 21:33
Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung menyatakan tidak ada yang dapat membebaskan La Nyalla Matalitti karena pihaknya telah mengeluarkan surat penahanan selama 20 hari. Ia juga menyatakan La Nyalla tetap akan ditahan hingga kasus ini dibawa ke pengadilan, Selasa (31/5/2016).
\r\n