9 May 2017 13:31
Pengamat Hukum Jamin Ginting menilai wajar penasehat hukum merasa kecewa karena tidak bisa menerima putusan itu, karena ini seperti membalikan semua argumen yang pernah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dimana Jaksa Penuntut Umum sudah menerangkan bahwasannya tidak akan ditemukan pasal 156a.