12 July 2019 11:48
Permohonan peninjauan kembali Baiq Nuril kandas di Mahkamah Agung. Baiq Nuril dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 Juta subsider 3 bulan kurungan. Hari ini (12/7) Tim Kuasa hukum Baiq Nuril mengagendakan pengajuan permohonan penangguhan eksekusi bagi hukuman Baiq Nuril ke Kejaksaan Agung RI. Penangguhan eksekusi ini upaya menunggu keputusan Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti bagi Baiq Nuril.