30 June 2019 17:35
SHARE NOW
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengetuk palu menolak seluruh gugatan pemohon BPN Prabowo-Sandi terkait sengketa hasil Pilpres 2019. Dua kubu paslon yang bertarung di Pilpres 2019 pun sudah menerima hasil putusan MK.
lainnya