2 Pelaku Pencurian Motor Berkedok Pengamen Diringkus Polisi

6 June 2025 16:16

Depok: Polsek Sukmajaya Depok berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi dengan menyamar sebagai pengamen. Kedua tersangka, Batok dan Untung, ditangkap saat hendak menjual motor hasil curian melalui Facebook dengan sistem COD.

Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menganalisis rekaman CCTV yang menangkap aksi pelaku. Pihaknya menyita satu unit motor beserta STNK, BPKB, dan dua kunci letter T untuk membobol kunci kontak dari pelaku.
 

Baca: Modus Jadi Pembeli, Pencuri di Batang Gasak Sapi Kurban

Menurut pengakuan seorang pelaku, mereka telah mencuri motor sebanyak dua kali. Kemudian menjualnya dengan harga rata-rata Rp1 juta per unit.

"Uangnya untuk bayar kontrakan dan makan," ujar Batok, salah seorang pelaku saat diperiksa, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Jumat, 6 Juni 2025.

Polisi menduga pelaku terlibat lebih banyak kasus dan sedang mendalami jaringan penadah barang curian. Oleh sebabnya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

(Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)