,.

BGN Siap Evaluasi Aturan SPPG Jadi Lebih Ketat

24 November 2025 15:07

Badan Gizi Nasional (BGN) akan menerbitkan aturan baru untuk mengawasi kepemilikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah kasus anak Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mengelola 41 SPPG. 

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa saat ini belum ada regulasi baru sehingga operasional SPPG yang sudah berjalan tidak bisa dihentikan. Namun, ke depannya akan dievaluasi. 

Sementara itu, aturan saat ini adalah dalam satu yayasan hanya diizinkan mengelola paling banyak sepuluh SPPG dalam satu provinsi.
 

Baca: SPPG Magelang Kantongi Sertifikat SLHS Nasional

"Nanti yang ke depannya saya awasi ya. Karena di sistem kalau sudah sepuluh ini langsung nutup, kalau dia bisa lebih dari itu berarti pakai nama lain," tutur Nanik dikutip dari Zona Bisnis, Metro TV, pada Senin, 24 November 2025. 

Ia menduga bahwa yayasan yang memiliki lebih dari sepuluh SPPG, melakukan kecurangan dengan menggunakan nama tambahan dalam data sistem.

Nanik juga menambahkan kesulitannya karena tuntutan Presiden Prabowo yang ingin yayasan untuk SPPG adalah yang bergerak dalam bidang pendidikan dan sosial. Namun, ia juga dikejar target harus cepat sehingga pihaknya pun meminta bagi siapa saja yang mampu membangun SPPG.

"Anak-anak kan pada minta. Bagaimana untuk mempercepat terbentuknya SPPG itu? Ya kita mintalah siapa yang mampu untuk bisa membangun, ya membangun dapur itu".

(Nada Nisrina)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com