Siti Yona Hukmana • 3 March 2025 16:10
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Selama dua tahun, pelaku menjual solar subsidi dengan harga nonsubsidi, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp105 miliar.
Dengan harga selisih Rp12.550 per liter dan kapasitas penjualan 350.000 liter per bulan, keuntungan ilegal mencapai Rp4,39 miliar per bulan. Empat pelaku yang teridentifikasi terdiri dari pemilik gudang, pemilik SPBU, penyedia armada, dan oknum pegawai PT Pertamina Patra Niaga.
Modus operandi mereka adalah mengalihkan BBM subsidi dari fuel terminal Kolaka ke gudang ilegal sebelum dijual sebagai solar industri. Sejumlah barang bukti, termasuk truk tangki dan tandon berisi solar, telah disita.
Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan para pelaku bisa dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan BBM berdasarkan UU Migas dan Cipta Kerja.