36 Calon Haji Ilegal Pakai Visa Kerja Digagalkan Berangkat

8 May 2025 21:50

Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan rombongan jemaah calon haji ilegal atau nonprosedural yang hendak terbang ke Tanah Suci Makkah. Sementara, KJRI Jeddah  Arab Saudi mendapati 30 orang WNI tiba menggunakan visa ziarah.

Meski aturan ketat diterapkan pemerintah Arab Saudi untuk pelaksanaan ibadah haji tahun ini, masih saja ditemukan upaya pemberangkatan jemaah calon haji ilegal atau nonprosedural yang hendak ke Tanah Suci. Kepolisian Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten mencegah keberangkatan 36 orang yang hendak terbang ke Makkah menggunakan visa kerja. 

Mereka diduga akan melaksanakan ibadah haji tanpa mengikuti prosedur resmi dengan modus penerbangan transit melalui Kolombo, Sri Lanka. Dari 36 orang yang dicegah, terdapat dua orang pendamping inisial IA dan NF. Keduanya menjanjikan akan membuat surat kerja atau iqamah agar dapat tinggal lebih lama dan tetap bisa melaksanakan ibadah haji. Masing-masing calon haji telah membayar biaya Rp139 juta hingga Rp175 juta.

"Sekelompok orang ini berdasar keterangannya akan berangkat menunaikan ibadah haji. Namun pada saat dilakukan pengecekan, visanya menggunakan visa bekerja," ucap Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono.

Tak hanya di Bandara Soekarno-Hatta, temuan diduga calon haji ilegal juga disampaikan pihak KJRI Jeddah. Sebanyak 30 orang WNI dengan penampilan layaknya jemaah calon haji didapati di Terminal 1 Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah pada 3 Mei 2025. Mereka diduga berniat melaksanakan ibadah haji nonprosedural menggunakan visa ziarah. KJRI belum dapat memastikan apakah 30 WNI tersebut bagian dari sindikat. 

"Mereka sadar sepenuhnya kalau visa ziarah dilarang untuk berhaji. Terakhir mereka tidak bersedia menyampaikan informasi-informasi lainnya, salah satunya mengenai pihak-pihak yang memberangkatkan mereka," jelas Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary.

Adapun pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan menindak tegas praktik haji ilegal. Sanksi denda hingga Rp88 juta bagi siapapun yang melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi, termasuk yang menetap di Kota Makkah dengan visa kunjungan.

Denda hingga Rp440 juta juga akan dikenakan kepada pihak yang mengajukan permohonan visa kunjungan, tapi melaksanakan ibadah haji. Tak hanya itu, mereka juga akan dideportasi dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun kepada seluruh pelanggar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)