4 February 2025 17:21
Pemerintah kembali memperbolehkan pengecer menjual elpiji 3 kilogram (kg) dengan status baru sebagai sub-pangkalan resmi. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jakarta dan Tangerang.
Bahlil menjelaskan langkah ini diambil sebagai respons terhadap kegaduhan akibat kelangkaan elpiji 3 kg di masyarakat. Dengan skema baru ini, pengecer akan diberikan sistem pemantauan berbasis aplikasi oleh PT Pertamina agar harga elpiji subsidi tetap terkendali dan tepat sasaran.
"Atas arahan Bapak Presiden, mulai hari ini semua pengecer di seluruh Indonesia kembali aktif dengan status sebagai sub-pangkalan resmi. Tujuannya agar distribusi lebih terkontrol, harga sesuai dengan ketentuan, dan tidak ada lagi penyalahgunaan subsidi," ujar Bahlil seperti dikutip dari Headline News, Metro TV, Selasa 4 Februari 2025.
Baca: Bahlil Sebut Harga Eceran Tertinggi Elpiji 3 Kg Rp19 Ribu |