Pemerintah Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg dengan Status Sub Pangkalan Resmi

4 February 2025 17:21

Pemerintah kembali memperbolehkan pengecer menjual elpiji 3 kilogram (kg) dengan status baru sebagai sub-pangkalan resmi. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jakarta dan Tangerang.  

Bahlil menjelaskan langkah ini diambil sebagai respons terhadap kegaduhan akibat kelangkaan elpiji 3 kg di masyarakat. Dengan skema baru ini, pengecer akan diberikan sistem pemantauan berbasis aplikasi oleh PT Pertamina agar harga elpiji subsidi tetap terkendali dan tepat sasaran.  

"Atas arahan Bapak Presiden, mulai hari ini semua pengecer di seluruh Indonesia kembali aktif dengan status sebagai sub-pangkalan resmi. Tujuannya agar distribusi lebih terkontrol, harga sesuai dengan ketentuan, dan tidak ada lagi penyalahgunaan subsidi," ujar Bahlil seperti dikutip dari Headline News, Metro TV, Selasa 4 Februari 2025.
 

Baca: Bahlil Sebut Harga Eceran Tertinggi Elpiji 3 Kg Rp19 Ribu

Bahlil juga mengungkapkan saat ini terdapat 370 ribu pengecer yang terdata oleh PT Pertamina Patra Niaga. Dengan perubahan status ini, mereka akan difasilitasi tanpa biaya tambahan. 

"Proses perubahan menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apa pun. Bahkan, kami akan proaktif mendaftarkan mereka agar menjadi bagian formal dari sistem distribusi dan bisa berkembang sebagai UMKM," tambahnya.  

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pengecer tidak lagi menaikkan harga semaunya. Dengan sistem pemantauan yang lebih ketat, masyarakat dapat membeli elpiji 3 kg sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com