Satgas Pangan Identifikasi 3 Perusahaan Manipulasi Takaran Minyakita

12 March 2025 18:11

Satgas Pangan Polri mengungkap praktik kecurangan sejumlah produsen minyak goreng dalam menetapkan takaran Minyakita. Setidaknya tiga perusahaan telah diidentifikasi melakukan manipulasi takaran. Salah satu pemilik perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka.  

"Setelah dilakukan pengecekan manual, ternyata takaran minyak dalam kemasan berbeda dari yang tertera. Misalnya, pada kemasan tertulis 800 ml, tetapi setelah diukur, isinya hanya 720 ml. Ini jelas merugikan masyarakat," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Halfi Assegaf, dikutip dari Metro Hari Ini Metro TV pada Rabu, 12 Maret 2025.
 

Baca Juga: Presiden Prabowo Marah Dengar Minyakita Dijual Tak Sesuai Takaran

Kasus ini menyeret tiga produsen, yaitu Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; PT Tunas Agro Indo Lestari di Tangerang, Banten; dan PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat. Pemilik PT Arta Eka Global Asia, berinisial AWI, telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengurangi isi kemasan minyak goreng dari yang tertera pada label.  

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa selain jeratan pidana, produsen yang terbukti melakukan kecurangan bisa kehilangan izin usahanya.  

"Kita akan bersikap tegas. Jangan sampai ada lagi produsen yang berbuat curang. Jika terbukti, perusahaannya bisa langsung ditutup," kata Budi Santoso.  

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai lemahnya pengawasan pre-pasar menjadi penyebab utama praktik kecurangan ini.  

"Pengawasan pre-pasar selama ini masih belum optimal. Akibatnya, produk dengan takaran kurang atau harga di atas HET bisa lolos ke pasar," ujar Tulus Abadi.  

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 dan Permendag No. 18 Tahun 2024, pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi, mulai dari teguran tertulis, penarikan barang, penghentian kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, hingga pencabutan izin usaha.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 8 Maret, untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pokok bagi masyarakat.

Dalam sidaknya, Amran menemukan tiga perusahaan yang memproduksi minyak goreng merek Minyakita diduga melakukan pelanggaran, termasuk menjual produk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Minyak tersebut dijual dengan harga Rp18.000 per liter, melampaui batas yang ditetapkan pemerintah.

Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini merugikan masyarakat dan tidak dapat ditoleransi. Amran pun meminta agar perusahaan yang terbukti melanggar segera diproses secara hukum, dicabut izinnya, dan ditutup.



(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)