27 May 2025 22:18
Satreskrim Polres Magetan menetapkan Agus Supriadi, penjaga perlintasan kereta api (KA) yang menyebabkan motor ditabrak oleh KA Malioboro beberapa waktu lalu sebagai tersangka. Tersangka dianggap lalai karena menyebabkan korban tewas dan luka akibat tabrakan.
Kapores Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyatakan penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi dari warga, penjaga perlintasan, hingga masinis. Tersangka juga telah mengakui kelalaiannya telah menyebabkan empat orang tewas serta lima orang luka berat dan luka ringan akibat ditabrak KA.
""Yang bersangkutan juga sudah mengakui bahwa yang bersangkutan telah menerima kabar terkait akan melintasnya dua kereta, yaitu KA Matarmaja dan KA Malioboro Ekspres. Namun pada pelaksanaannya, yang bersangkutan lupa atau lalai membuka palang pintu perlintasan tersebut sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan lima orang luka-luka," katanya, dikutip dari tayangan Top News, Metro TV, Selasa, 27 Mei 2025.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 359 dan pasal 360 KUHP tentang kelalaian dalam bertugas yang menyebabkan adanya korban jiwa. Ia terancam maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Pekerja Proyek PT KAI Tewas Tertemper Kereta Api |