8 April 2025 14:34
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman menjelaskan pihaknya merilis tiga kebijakan sebagai respons anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Tiga kebijakan itu adalah batasan trading halt 5% selama 30 menit, penyesuaian trading Auto Rejection Bawah (ARB), serta pertimbangan untuk melakukan benchmarking batas trading halt dengan negara lain.
"Jadi memang sebelumnya kalau kita lihat bahwa Bursa Efek Indonesia itu menerapkan batasan trading halt 5% selama 30 menit ini mengacu kepada surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK nomor S274 tahun 2020. BEI juga menerapkan rejection atau ARB yang bersifat simetris sesuai dengan keputusan direksi BEI yang dikeluarkan tanggal 30 Maret 2023 nomor cap 005 tahun 2023 perihal terakit peraturan 2A tentang perdagangan efek bersifat ekuitas," tutur Iman dalam konferensi pers hari ini, Selasa, 8 April 2025.
"Jadi tentu saja hal tersebut merupakan aturan yang sebelumnya terjadi. Namun sejalan dengan dinamika pasar saat ini, maka kami perluakukan beberapa evaluasi dan diskusi dengan para pelaku pasar guna memberikan kenyamanan bagi investor untuk melakukan transaksi di bursa," tambahnya.
Pertama, BEI memberlakukan penyesuaian trading halt dan ARB penyesuaian. Penyesuaian ARB dilakukan karena adanya penyesuaian terhadap pasar yang volatile dari tanggal 27 Maret sampai dengan Senin, 7 April 2025.
Baca: Pasar Saham-Rupiah Hancur Lebur, Bagaimana Harga Emas Hari Ini? |