Denny CS Walkout di Sidang PTUN, Pakar Hukum Ungkap Gugatan Ijazah Gibran Berpotensi Ditolak

30 October 2026 11:22

Aksi keluar dari ruang sidang (walkout) dan upaya pencabutan gugatan oleh Denny Indrayana bersama timnya dalam perkara surat keterangan penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai dapat menjadi bumerang. Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Juanda, mengingatkan bahwa langkah tersebut justru berisiko membuat gugatan mereka ditolak oleh majelis hakim.

"Kalau memang benar aksi walkout kemarin itu merupakan sikap total dari penggugat artinya mereka tidak lagi mau melanjutkan proses persidangan ini sampai putusan maka gugatannya pasti ditolak," tegas Prof. Juanda dalam program Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Jumat, 30 Oktober 2026.

Juanda menjelaskan bahwa pencabutan perkara di peradilan tata usaha negara tidak bisa dilakukan sepihak apabila persidangan telah berjalan. Prosedur tersebut diatur secara mengikat dalam Pasal 76 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun).

"Berdasarkan Pasal 76 ayat 1 hukum acara, itu memang hak penggugat untuk mencabut apabila belum masuk proses jawab-menjawab. Itu tidak ada masalah dan tidak perlu persetujuan tergugat," papar Juanda.

"Namun, di Pasal 76 ayat 2 ditegaskan, apabila persidangan sudah dalam tahap jawab-menjawab, pencabutan harus meminta persetujuan dari tergugat. Ketika pihak tergugat keberatan atau tidak menyetujui pencabutan itu, konsekuensinya persidangan harus tetap dilanjutkan sampai putusan," imbuhnya.

Oleh karena itu, Juanda sangat menyayangkan langkah Denny Indrayana cs yang memilih walkout hanya karena pihak tergugat belum memperlihatkan bukti fisik surat keterangan penyetaraan ijazah di muka sidang.

"Saya kira ini sangat kita sayangkan. Seharusnya Prof. Denny jalankan saja proses itu sampai tahap pembuktian hingga putusan. Jauh lebih elegan dan elok apabila proses ini terus dikawal tanpa walkout," ujarnya.
 


Menurut Juanda, tindakan meninggalkan ruang sidang justru menghilangkan kesempatan penggugat untuk membuktikan dalil-dalil hukumnya secara transparan di hadapan publik.

"Ini saya kira merugikan pihak penggugat sendiri. Kalau begini, masyarakat tidak bisa melihat secara objektif sampai ke akar-akarnya siapa sebenarnya yang tidak bisa membuktikan. Daripada walkout, lebih baik jalan terus, biarkan pembuktian bergulir, lalu serahkan kepada majelis hakim untuk menilai," lanjut Juanda.

Padahal, Juanda menekankan bahwa PTUN adalah ranah peradilan yang paling berwenang untuk membedah keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan tersebut.

"Kewenangan PTUN memang menguji keputusan pejabat tata usaha negara yang bersifat konkret, individual, dan final. Di sinilah tempat yang tepat untuk menguji kebenarannya, apakah penerbitan surat keterangan penyetaraan itu prosedurnya sudah benar, atau apakah syarat administrasinya benar-benar dilampirkan atau tidak," pungkasnya.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X