15 April 2026 22:49
Badan Narkotika Nasional (BNN) secara mengejutkan mengusulkan pelarangan total terhadap peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Usulan tersebut muncul usai adanya temuan penyalahgunaan cairan vape sebagai media konsumsi narkotika.
Meski mendapat dukungan dari berbagai pihak, wacana ini menuai polemik, terutama dari para pelaku usaha UMKM dan asosiasi vape tanah air. Mereka menyatakan keberatan, mengingat sektor ini telah menyumbang cukai yang besar dan melibatkan ribuan tenaga kerja.
Lalu, langkah apa yang akan dilakukan oleh para legislator di Senayan? Apakah Indonesia akan mengikuti jejak negara-negara lain yang telah melarang vape, atau hanya memperketat regulasi pengawasannya saja?