Jakarta: Di awal 2026, pemerintahan Presiden Donald Trump mengumumkan keputusan besar dengan menangguhkan pemrosesan visa imigran untuk warga dari 75 negara. Keputusan ini berlaku efektif mulai 21 Januari 2026 dan bertujuan untuk memperketat kebijakan imigrasi AS.
Kebijakan ini akan mempengaruhi proses visa untuk tinggal dan bekerja secara permanen di Amerika Serikat. Namun, visa untuk tujuan wisata dan bisnis tetap berjalan seperti biasa. Ikuti terus untuk mendapatkan perkembangan terbaru terkait kebijakan ini.
Penangguhan pemrosesan visa imigran 75 negara
Kebijakan itu diambil dengan alasan kekhawatiran atas kemampuan para pemohon untuk hidup tanpa bantuan keuangan publik. Sejumlah negara Asia seperti Bangladesh, Bhutan, Kamboja, Laos, Mongolia, Myanmar, Nepal, dan Pakistan, termasuk dari 75 negara tersebut.
"Imigrasi ilegal merugikan pekerja Amerika memberatkan pembayar pajak Amerika dan merusak keselamatan publik, serta menempatkan tekanan besar pada sekolah, rumah sakit, dan komunitas secara umum," kata Trump.
Hingga kini, pihak departemen terkait belum mengumumkan secara lengkap daftar negara yang terkena dampak keputusan AS tersebut.
Penangguhan visa hingga batas waktu yang belum ditentukan
Dalam sebuah pernyataan, wakil juru bicara departemen Tommy Pigott mengatakan, Pemerintahan Trump mengakhiri penyalahgunaan sistem imigrasi Amerika oleh pihak-pihak yang ingin mengambil kekayaan dari rakyat Amerika.
Pigott mengisyaratkan bahwa penangguhan visa tersebut akan berlanjut hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Pemrosesan visa imigran dari 75 negara ini akan dihentikan sementara, sambil Departemen Luar Negeri menilai kembali prosedur pemrosesan visa imigrasi untuk mencegah masuknya warga negara asing yang akan mengambil kesejahteraan dan tunjangan publik," kata Pigott.
Adapun negara lainnya yakni Afghanistan, Mesir, Ghana, Iran, Irak, Jamaika, Kuwait, Maroko, Nigeria, Uruguay, dan Yaman.
Sumber: Redaksi Metro TV