19 June 2026 12:56
Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzi Tyassuma alias Dr. Tifa pada Jumat pagi. 19 Juni 2026. Keduanya ditangkap atas status tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Pihak kepolisian menjemput kedua tersangka di lokasi berbeda. Roy Suryo ditangkap di kediaman pribadinya, sementara Dr. Tifa diamankan petugas di apartemen miliknya. Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, Dr. Tifa sedang dalam proses mempersiapkan diri untuk melaksanakan sidang disertasi saat penangkapan terjadi.
Menanggapi proses hukum ini, tim kuasa hukum Roy Suryo dan Dr. Tifa menyatakan kekecewaan mereka. Refly Harun mengaku tidak mendapatkan informasi atau konfirmasi terlebih dahulu mengenai adanya tindakan penahanan tersebut. Sebagai langkah tindak lanjut, tim advokasi berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Saat ini sedang disiapkan proses untuk permohonan penangguhan penahanan dengan mengumpulkan surat-surat jaminan dari berbagai pihak," lapor jurnalis Metro TV, Bianca Sumendap, di Polda Metro Jaya yang dikutip Headline News.
| Baca juga: Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan terkait Kasus Penipuan Hanania Travel |