Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap Polisi di Kediamannya

19 June 2026 12:56

Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzi Tyassuma alias Dr. Tifa pada Jumat pagi. 19 Juni 2026. Keduanya ditangkap atas status tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Pihak kepolisian menjemput kedua tersangka di lokasi berbeda. Roy Suryo ditangkap di kediaman pribadinya, sementara Dr. Tifa diamankan petugas di apartemen miliknya. Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, Dr. Tifa sedang dalam proses mempersiapkan diri untuk melaksanakan sidang disertasi saat penangkapan terjadi.

Menanggapi proses hukum ini, tim kuasa hukum Roy Suryo dan Dr. Tifa menyatakan kekecewaan mereka. Refly Harun mengaku tidak mendapatkan informasi atau konfirmasi terlebih dahulu mengenai adanya tindakan penahanan tersebut. Sebagai langkah tindak lanjut, tim advokasi berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan. 

"Saat ini sedang disiapkan proses untuk permohonan penangguhan penahanan dengan mengumpulkan surat-surat jaminan dari berbagai pihak," lapor jurnalis Metro TV, Bianca Sumendap, di Polda Metro Jaya yang dikutip Headline News.
 

Baca juga: Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan terkait Kasus Penipuan Hanania Travel

Perjalanan Kasus

Penyidikan terhadap Roy Suryo dan Dr. Tifa sebenarnya telah berjalan cukup lama. Keduanya sudah menyandang status tersangka sejak November 2025. Dalam kasus ini, keduanya dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pencemaran nama baik dan juga terkait fitnah.

Kasus ini bermula dari laporan terkait tudingan ijazah palsu yang melibatkan delapan orang tersangka pada November lalu, namun hingga saat ini baru Roy Suryo dan Dr. Tifa yang diproses penahanannya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Ade Darmawan, memberikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Ia menegaskan bahwa proses hukum ini berjalan sesuai dengan rangkaian penyidikan kepolisian tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, termasuk pihak pelapor.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan pers secara mendetail terkait penahanan tersebut, dan awak media masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pejabat berwenang di Polda Metro Jaya.

(Anggie Meidyana)