Izin Freeport Diperpanjang hingga 2061, Saham RI Naik Jadi 63 Persen

23 February 2026 22:14

?Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc. (FCX) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait perpanjangan hak operasi tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) di Papua. Kesepakatan yang ditandatangani di Amerika Serikat pada Rabu, 18 Februari 2026 ini memastikan operasi PTFI berlanjut hingga 2061.

Melalui kesepakatan terbaru ini, Indonesia dipastikan akan memegang kendali mayoritas yang lebih besar. FCX sepakat untuk mengalihkan 12% saham tambahan di PTFI kepada Pemerintah Indonesia tanpa biaya pengambilalihan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa penambahan 12% saham ini akan menggenapkan kepemilikan Indonesia menjadi 63% pada 2041 dari posisi saat ini sebesar 51%.

"Divestasi 12% ini dilakukan tanpa ada biaya apa pun untuk pengambilalihannya. Namun, untuk proses peningkatan eksplorasi ke depan pasti membutuhkan biaya, di situlah biayanya ditanggung renteng (bersama)," jelas Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa sebagian dari tambahan 12% saham tersebut akan dialokasikan untuk Pemerintah Daerah Papua sebagai daerah penghasil. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lebih banyak lapangan kerja, mempertahankan eksistensi operasional, serta mengerek penerimaan negara dari sektor pajak, royalti, PNBP, hingga Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komitmen Investasi USD 20 Miliar

Sementara Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa perpanjangan izin ini diiringi dengan komitmen investasi jumbo dari pihak Freeport.

"Dengan ditandatanganinya kesepakatan MoU ini, pihak Freeport bisa meningkatkan investasinya kurang lebih dalam 20 tahun ke depan dengan nilai mencapai USD20 miliar. Ini tentu akan memberikan dampak positif, khususnya dari segi penerimaan pajak dan lainnya," papar Rosan.

Rosan juga menambahkan bahwa MoU ini akan segera ditindaklanjuti menjadi perjanjian definitif dalam waktu dekat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)