Warga Geram PT Gruti Diduga Masih Beroperasi Meski Izin Dicabut

3 February 2026 15:23

Elemen masyarakat di Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara, melakukan aksi protes setelah menemukan adanya aktivitas perusahaan kayu yang tetap beroperasi meskipun izin operasinya telah resmi dicabut oleh pemerintah.

Warga yang geram langsung mendatangi perusahaan yang berlokasi di Buni Jawa, Desa Wawa, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, pada Jumat, 30 Januari 2026. Berdasarkan pantauan di lapangan, warga dikejutkan dengan penemuan ribuan kubik kayu gelondongan yang siap untuk diangkut.

Terlihat, sebuah kapal tongkang besar asal Jakarta terlihat sedang bersandar. Kapal milik PT Gruti tersebut kedapatan sedang memuat ribuan kubik kayu gelondongan dalam jumlah besar.
 

Baca juga: 40 Orang Masih Hilang Akibat Bencana Hidrometeorologi di Sumut

Aktivitas ini memicu keresahan warga karena kayu-kayu tersebut diduga berasal dari hasil perambahan hutan di kawasan Kepulauan Nias Selatan. Meski status perusahaan sudah tidak memiliki izin operasional, kenyataannya para karyawan masih terlihat melakukan aktivitas pemuatan kayu ke dalam kapal.

Massa yang mendatangi lokasi mendesak pemerintah untuk bersikap tegas menutup perusahaan secara total dan memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Sebagai langkah nyata, masyarakat telah mengamankan kapal tersebut dan menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)