Mulai Oktober 2026, BI Gratiskan Biaya Transaksi QRIS hingga Rp100 Ribu

18 August 2026 13:22

Jakarta: Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen bagi seluruh kategori merchant. Kebijakan yang menggratiskan biaya transaksi QRIS hingga Rp100 ribu tersebut mulai berlaku 1 Oktober 2026.

Khusus pelaku usaha mikro (UMi), MDR QRIS 0 persen tetap berlaku untuk transaksi hingga Rp500 ribu. Sementara merchant kategori kecil, menengah, dan besar mendapatkan tarif MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp100 ribu.

Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha.

"Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu pada seluruh kategori merchant. Sementara MDR QRIS 0 persen pada kategori usaha mikro atau UMI tetap berlaku untuk transaksi sampai dengan Rp500 ribu," ujar Destry dalam tayangan Zona Bisnis Metro TV, Selasa 18 Agustus 2026.

Menurut Destry, kebijakan ini diharapkan dapat memperluas manfaat ekonomi digital sekaligus mendukung daya beli masyarakat.

"Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat," katanya.

Data Bank Indonesia menunjukkan adopsi QRIS terus meningkat. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta pengguna dengan total transaksi sepanjang semester pertama 2026 mencapai Rp1,12 kuadriliun.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X