Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar serentak pada 545 wilayah yang terdiri 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Menjelang penyelenggaraan Pilkada 2024, berikut sejumlah ‘aturan main’ berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
- Anggota masyarakat dilarang mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye.
- Materi kampanye memuat visi dan misi pembangunan jangka panjang dan program kerja.
- Materi kampanye dapat disampaikan secara tertulis/ lisan.
Materi
kampanye nantinya dapat disampaikan dalam berbagai metode yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pilkada kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pilkada di tempat umum. Metode kampanye dapat disampaikan oleh peserta pilkada melalui media sosial, iklan media massa cetak, elektronik, dan media daring, rapat umum, dan debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon.
Selain itu terdapat sejumlah larangan kampanye Pilkada 2024. Larangan-larangan tersebut antara lain:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila & Pembukaan UUD RI 1945
- Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, para paslon & partai politik (parpol)
- Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik , perseorangan kelompok masyarakat,
- Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat, dan atau parpol
- Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah
- Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye
- Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah/ daerah
- Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan
- Melakukab pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki/ kendaraan di jalan raya
- Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal