5 December 2024 17:48
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Di mana peraturan ini mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan yakni 4 Desember 2024 dan menjadi landasan hukum yang mengatur pengupahan untuk 2025.
"Pada hari ini 4 Desember 2024 telah terbit dan diundangkan Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025," kata Yassierli.
Dalam peraturan ini tertera rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5%, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa kenaikan UMP 2025 ini didasarkan pada daya beli pekerja dan pertimbangan terkait daya saing usaha. Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala daerah baik itu gubernur hingga wali kota terkait putusan ini.
Selain itu, Menaker Yassierli juga menjelaskan jika nilai upah minimum sektoral baik di provinsi maupun di kabupaten/kota ini harus lebih tinggi dari nilai upah minimum di provinsi maupun di kabupaten/kota tahun 2024.
Upah minimum sektoral ini ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan resiko kerja yang berada di sektor lainnya serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Baca juga: Sengatan Hujan Pungutan |