Polisi Ringkus 2 Pelaku Pengoplos Pertamax

12 September 2024 15:17

Bandar Lampung: Aparat Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua pengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi Pertamax. Kedua pelaku ditangkap di gudang di Jalan Alimudin Umar Campang Raya, Bandar Lampung, Lampung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Aprilianto, mengatakan, pengungkapan kasus pengomposan BBM berawal dari pengaduan masyarakat adanya dugaan aktivitas ilegal.

Dari informasi tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil menemukan adanya kegiatan pengoplosan BBM.

Selanjutnya dilakukan penggerakan dan berhasil menangkap tersangka berinisial ES dan BL. Keduanya sedang melakukan pengoplosan BBM menggunakan tempat penampungan.
 

Baca: Oplos Miras dengan Parfum, 2 Pemuda di Magelang Tewas

Hendrik menjelaskan kedua pelaku mengoplos BBM jenis Pertalite dan minyak mentah atau minyak cong. Kemudian campuran ditambahkan perwarna agar menyerupai Pertamax.

Setelah itu dikirim melalui mobil tengki milik PT Kopka Patra ke Pertashop untuk dijual sebagai Pertamax.

Proses pencampuran dilakukan secara manual menggunakan selang yang menghubungkan wadah BBM di dalam gudang. BBM polosan ini didistribusikan Pertashop di Kabupaten Lampung Timur.

Kedua tersangka mengaku melakukan pengoplosan itu atas perintah seseorang berinisial L yang merupakan atasannya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat menggunakan pasal 54 Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 tahun 2020, tentang hak cipta kerja atas perubahan UU RI nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi junto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp6 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)