Hingga pukul 23.59 WIB tak ada tanda-tanda dari Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (Rido) untuk mendaftarkan permohonan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi, baik secara luring maupun daring.
Padahal mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pilkada, setiap paslon dapat mengajukan keberatan atas ketetapan hasil KPU tiga hari kerja sejak pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara dilakukan. Artinya tiga hari kerja sejak penetapan hasil Pilkada oleh KPU sudah terlampaui pada tengah malam tadi, Rabu 11 Desember 2024.
Hingga Kamis siang, belum ada konfirmasi dari pihak Ridwan Kamil-Suswono mengapa mereka batal menggunakan hak konstitusionalnya ke Mahkamah Konstitusi. Terakhir, saat ketua umum Golkar Bahlil Lahadalia ditanya soal rencana kubu Rido mengajukan gugatan ke MK, Bahlil malah bergeming.
Calon gubernur Jakarta nomor urut 3,
Pramono Anung mengucapkan terima kasih kepada lawannya di Pilkada Jakarta, karena tak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jika tak ada gugatan, maka dapat dipastikan tak ada putaran kedua untuk
Pilkada Jakarta.
"Saya secara pribadi, baik pasangan 01 maupun 02, yang tidak menyampaikan gugatan ke MK, mengucapkan terima kasih. Artinya, Jakarta segera bisa konsentrasi untuk berbenah, karena memang kondisi sekarang juga bukan kondisi yang baik-baik saja," ungkap Pramono Anung saat menemui pengungsi kebakaran di Kemayoran Kamis pagi, 12 Desember 2024.
Rencana kubu RK-Suswono yang sejak awal berniat untuk mengajukan gugatan ke MK, sebetulnya sudah terganjal oleh aturan selisih suara. Jika merujuk pada Undang-Undang Pilkada Pasal 158 C, peserta Pilkada di provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta sampai dengan 12 juta jiwa, bisa mengajukan gugatan jika perbedaan total suara sah hasil penghitungan oleh KPU Provinsi maksimal 1%.
Sementara di Pilkada Jakarta, selisih suara Ridwan Kamil-Suswono dengan Pramono Rano terpaut sekitar 10%. Rido 39,40%, sedangkan Pramono Rano 50,07%.