Gaduh Wacana Kendaraan Bermotor Wajib Diasuransikan pada 2025

18 July 2024 23:49

Pemerintah akan memberlakukan asuransi wajib yang akan menyasar kendaraan bermotor di Indonesia mulai 2025 mendatang. Langkah ini sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 39a Ayat 1 menyebutkan pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Program ini akan menyasar kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar premi.
 

baca juga: Program Asuransi Wajib Kendaraan Tunggu Peraturan Pemerintah

Dikutip dari Antara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Namun secara garis besar, OJK menyebut program asuransi wajib akan membantu beban finansial pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik. 

Namun demikian ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)