18 July 2024 23:49
Pemerintah akan memberlakukan asuransi wajib yang akan menyasar kendaraan bermotor di Indonesia mulai 2025 mendatang. Langkah ini sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 39a Ayat 1 menyebutkan pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Program ini akan menyasar kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar premi.
| baca juga: Program Asuransi Wajib Kendaraan Tunggu Peraturan Pemerintah |