10 July 2024 16:28
Salatiga: Darmawan, pria asal Lampung itu nekat menggelapkan uang hasil jual beli mobil mencapai Rp127 juta dari seorang pembeli. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online.
Polres Salatiga berhasil menangkapnya usai mendapatkan laporan dari korban, M Eddy Yusuf Wibisono, warga Suruh, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Polisi menagkap Darmawan di kawasan Sawah Besar, Jakarta.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, mengatakan, korban mengenal Darmawan melalui grup jual beli mobil bekas di media sosial (medsos) Facebook. Lantaran sudah pernah lima kali bertransaksi dengan Darmawan, korban tidak curiga saat ditawarkan mobil seharga Rp55 juta. Korban langsung mentransfer.
Baca: Cara Hancurkan Judi Online, Tutup Sistem Pembayarannya |