Penjual Mobil Tipu Pelanggan untuk Judi Online

10 July 2024 16:28

Salatiga: Darmawan, pria asal Lampung itu nekat menggelapkan uang hasil jual beli mobil mencapai Rp127 juta dari seorang pembeli. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online.

Polres Salatiga berhasil menangkapnya usai mendapatkan laporan dari korban, M Eddy Yusuf Wibisono, warga Suruh, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Polisi menagkap Darmawan di kawasan Sawah Besar, Jakarta.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, mengatakan, korban mengenal Darmawan melalui grup jual beli mobil bekas di media sosial (medsos) Facebook. Lantaran sudah pernah lima kali bertransaksi dengan Darmawan, korban tidak curiga saat ditawarkan mobil seharga Rp55 juta. Korban langsung mentransfer. 
 

Baca: Cara Hancurkan Judi Online, Tutup Sistem Pembayarannya


Berdalih gagal beli, pelaku kemudian menawarkan kembali mobil seharga Rp127 juta, dan meminta korban mentransfer kekuranganya. Uang sudah dikirim, namun mobil tak kunjung datang. Korban merasa ditipu dan melapor ke polisi. 

Kepada petugas, Darmawan mengaku nekat menggelapkan dana jual beli mobil lantaran kecanduan judi online selama beberapa bulan terakhir. Dia mengaku uang ratusan juta hasil menipu korban ludes karena judi online

Darmawan bisa dijerat dengan pasal 378 dan, atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)