Posisi pencalonan bakal calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka masih belum sepenuhnya aman. Masalahnya, pasangan Prabowo-Gibran didaftarkan Koalisi Indonesia Maju ke KPU tanpa terlebih dulu Revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang pendaftaran capres-cawapres sesuai dengan putusan MK.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyebut, rapat konsultasi KPU dengan DPR akan digelar malam ini. Rapat tersebut membahas revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres.
"Nanti malam kita ada rapat konsultasi dengan penyelenggara pemilu, khususnya KPU, Bawaslu, DKPP dan pemerintah," ujar Saan di tayangan Metro TV, Selasa 31 Oktober 2023.
Adapun Gibran saat ini masih berusia 36 tahun. Langkah Gibran menjadi bakal cawapres dimungkinkan lewat putusan MK Nomor 90 yang salah satunya diputus oleh Ketua MK sekaligus pamannya, yakni Anwar Usman.
Gibran didaftarkan sebagai bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto oleh gabungan partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) pada Rabu 25 Oktober 2023. Koalisi tersebut terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PBB, Partai Gelora, dan PSI.
"Umumnya putusan MK itu final dan mengikat. Jadi sudah serta merta dia berlaku. Nah turunan dari itu, memang ada di PKPU," kata Saan Mustopa.