Kontroversi Kasus Pailit Ahli Waris PT Krama Yudha

19 August 2024 18:34

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura Rozita dan Ery Said pailit dalam kasus penundaan kewajiban pembayaran (PKPU) yang diajukan empat pemohon, yaitu Arsjad Rasjid, Said Perdana Bin Abubakar Said, Indra P Said, dan Daud Kai Rizal. 

Ery dan Rozita merupakan ahli waris dari Eka Said atau PT Krama Yudha yang digugat Arsjad terkait pembayaran utang senilai Rp700 miliar.

Proses hukum tersebut berawal dari PKPU sementara yang awalnya hakim pengawas mengungkapkan tidak ada utang. Namun, Arsjad Rasjid Cs mengajukan keberatan dan akhirnya berujung pada putusan pailit pada Jumat, 31 Mei 2024.

Kuasa hukum Rozita dan Ery Said, Damian Renjaan mengatakan bahwa ada banyak kejanggalan mulai dari sidang PKPU pada 2023 hingga pembacaan putusan pailit yang dibacakan pada tengah malam atau pukul 23.00 WIB di PN Jakarta Pusat, meski jam kerja seharusnya berakhir pada pukul 17.00 WIB. Kejadian ini merupakan yang pertama dalam sejarah hukum Indonesia. 

Damian menjelaskan bahwa permasalahan yang dihadapi kliennya bukanlah utang. Namun, sebatas bonus yang salah satunya akan diserahkan ayah Arsjad Rasjid dari pemilik PT Krama Yudha yaitu kakek dari Ery atau Sjahnoebi Said.

Hal tersebut dituangkan dalam akte 78 tahun 1998. Namun berdasarkan akte ini, permasalahan itu bukanlah kewajiban hukum dari Sjahnoebi Said yang diberikan secara rutin. 

Merespons putusan tersebut, pihak Rozita mengajukan upaya kasasi. Ia juga mendorong agar PN Jakarta Pusat mengirimkan berkas putusan itu ke Mahkamah Agung (MA) untuk diproses. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)