Oknum Polisi Larang Jurnalis Liput Temuan Surat Suara Rusak di Bulukumba

10 January 2024 22:35

Sejumlah surat suara rusak ditemukan di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba, Sulawesi Selatan, Rabu, 10 Januari 2024. Namun, polisi melarang jurnalis meliput hal tersebut. 

Polisi menghalangi jurnalis yang hendak meliput surat suara rusak di gudang logistik KPU Bulukumba, Sulawesi Selatan. Kondisi tersebut membuat jurnalis dan pihak kepolisian bersitegang karena sebelumnya peliputan surat suara rusak sudah dapat izin dari pihak KPU setempat. Sang polisi lantas mendapat kecaman dari organisasi pers dari Sulawesi Selatan. 

Ketua AJI Makassar Didit Hariyadi mengatakan polisi tersebut bisa dipidana. Sebab, polisi sudah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tentang Penghalangan Petugas Jurnalis. 

"Kami menyesalkan sikap dari kepolisian yang melarang kerja-kerja jurnalistik karena kepolisian seharusnya bertugas bagaimana mengamankan surat suara, produksi dan menjaga logistik yang ada di pergudangan, bukan menghalang-halangi tugas wartawan," kata Didit.

Sementara, Sekretaris  IJTI Makassar Haeril mengatakan tindakan polisi tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap fungsi dan tugas jurnalis. Sehingga perlu kembali dibina oleh institusi Polri. 

"IJTI Sulsel sangat menyayangkan sikap arogansi sikap arogansi aparat keamanan yang bertugas di gudang logistik surat suara di Bulukumba karena teman-teman sudah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai jurnalis meliput surat suara yang rusak," ujar Haeril.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)