18 January 2024 22:51
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Budi Said, pengusaha properti asal Surabaya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia PT Antam. Kejagung pun langsung menahan Budi Said.
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 18 Januari 2024.
Kuntadi menjelaskan, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Budi akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan bahwa Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas dengan harga yang lebih murah. Hal ini mengakibatkan PT Antam merugi hingga Rp1,1 triliun atau setara 1 ton 136 kg logam mulia.
Budi diduga melakukan transaksi periode Maret hingga November 2018 bersama empat orang yakni EA, AP, EK, dan MD. Di antara keempat orang tersebut terdapat oknum pegawai PT Antam.