Pajak Hiburan Naik, Pengusaha Panik

17 January 2024 23:38

Kenaikan pajak hiburan yang melambung tinggi membuat para pelaku usaha menjerit. Pada pasal 58 UU No 1/2022 disebutkan khusus tarif PBJT atas jasa hiburan seperti diskotek, kelab malam, bar, dan spa ditetapkan paling rendah 40?n paling tinggi 75%.

Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) berencana melayangkan gugatan ke MK. Akankah undang-undang kenaikan pajak hiburan bisa direvisi? Apa urgensi pemerintah menaikan pajak hiburan dengan persentase yang tinggi?

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)