17 January 2024 23:38
Kenaikan pajak hiburan yang melambung tinggi membuat para pelaku usaha menjerit. Pada pasal 58 UU No 1/2022 disebutkan khusus tarif PBJT atas jasa hiburan seperti diskotek, kelab malam, bar, dan spa ditetapkan paling rendah 40?n paling tinggi 75%.
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) berencana melayangkan gugatan ke MK. Akankah undang-undang kenaikan pajak hiburan bisa direvisi? Apa urgensi pemerintah menaikan pajak hiburan dengan persentase yang tinggi?