1 July 2023 19:32
Menanggapi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendeteksi adanya ekspor ilegal nikel ore atau bijih nikel sebanyak 5 juta ton ke Tiongkok, Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta agar diproses hukum.
Bahlil menyatakan, pemerintah sama sekali tak tahu soal adanya praktik ekspor bijih nikel ke Tiongkok. Bahlil menegaskan, pemerintah menerapkan kebijakan larangan ekspor nikel sejak Oktober 2019 dan resmi ditetapkan pada Januari 2020. Sehingga praktik ekspor ilegal bijih nikel merupakan bentuk pelanggaran hukum yang harus diproses secara hukum.
Temuan ekspor ilegal bijih nikel ini dilaporkan Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria.
Ekspor ilegal bijih nikel terjadi sejak Januari 2020 hingga Juni 2022, berdasar data website Bea Cukai Tiongkok. Dalam rentang waktu tersebut, Tiongkok mengimpor bijih nikel hingga 5,3 juta ton atau senilai Rp14,5 triliun.