16 February 2023 10:49
Mahkamah Konstitusi kembali melanjutkan sidang uji materi sistem pemilu, Kamis (16/2/2023). Sidang diagendakan mendengarkan keterangan dari pihak Partai Garuda dan Partai NasDem.
Sebelumnya, para pemohon yakni PDI Perjuangan cabang Probolinggo Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Bacaleg 2024 Fachrul Razi, warga Jagakarsa Ibnu Rahman Jaya, warga Pekalongan Riyanto dan warga Depok Nono Marijono mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemilu.
Para pemohon berpendapat bahwa Udang-Undang Pemilu mengkerdilkan organisasi partai politik dan juga pengurus partai politik. Hal ini karena dalam penentuan calon legislatif terpilih oleh KPU, tidak berdasarkan nomor urut yang disiapkan partai politik, melainkan berdasarakan suara terbanyak secara perseorangan.
Menurut para pemohon, model penentuan caleg terpilih ini berdasarkan pasal tersebut telah nyata menyebabkan para caleg merasa parpol hanya menjadi kendaraan politik para caleg untuk melaju ke DPR maupun DPRD.
Diketahui, para pemohon meminta MK untuk menguji beberapa pasal dalam Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu, yakni pasal 168 ayat 2, pasal 342 ayat 2, pasal 353 ayat 1 huruf B, pasal 386 ayat 2 huruf B, pasal 420 huruf C dan huruf D, pasal 422, pasal 424 ayat 2, pasal 246 ayat 3.