14 February 2023 18:39
Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak mengungkapkan, terdakwa Kuat Ma'ruf melihat langsung saat Ferdy Sambo dan Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua Hutabarat. Hakim juga mengungkapkan Kuat Ma'ruf semestinya bisa mencegah penembakan itu terjadi.
Menurut fakta persidangan, Kuat Ma'ruf juga disebut turut serta dalam rencana pembunuhan Yosua lantaran dirinya sengaja menutup pintu dan jendela di rumah Duren Tiga saat menjelang eksekusi.
Sebelumnya, hakim memvonis terdakwa Kuat Ma'ruf dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, Selasa (14/2/2023). Hal ini diberikan hakim lantaran Kuat Ma'ruf turut serta dalam pembunuhan Yosua dan tidak mengakupi perbuatannya selama di persidangan.