14 February 2023 19:45
Terdakwa Kuat Ma'ruf menampilkan sejumlah ekspresi yang berbeda saat menghadapi sidang vonis perkara pembunuhan Brigadir J, Selasa (14/2/2023). Setelah hakim membacakan vonis, Kuat menghampiri tim kuasa hukumnya lalu meninggalkan ruang sidang sambil mengacungkan tiga jarinya atau salam metal ke arah barisan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya saat mamasuki ruang sidang Kuat juga melemparkan salam "finger love" kepada pengunjung sidang. Namun setelah majelis hakim membuka persidangan ekspresi kuat langsung berubah menjadi lebih tegang.
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara karena terbukti ikut dalam rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sopir keluarga eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu mendapat vonis lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut delapan tahun penjara.